Diagram Alur Pembatalan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (Pembatalan Surat Persetujuan PDLN dari Sekretariat Negara) Bagi Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa di Universitas Negeri Malang

TahapUraianSyaratEstimasi WaktuBiaya
1.Pemohon (pelaksana PDLN) mengajukan permohonan pembatalan Surat Persetujuan Setneg (SP Setneg) PDLN kepada Pimpinan Unit (fakultas/lembaga/UPT/Biro)Keterangan alasan pembatalan beserta bukti (misal surat keterangan sakit dari dokter atau keterangan penundaan kegiatan dari panitia atau pihak terkait di luar negeri)
2.Unit pemohon (fakultas/lembaga/UPT/Biro) permohonan pembatalan Surat Persetujuan Setneg (SP Setneg) PDLN kepada Rektor
(surat dikirim kepada Rektor melalui Tata Usaha BUK) dengan tembusan surat kepada pihak-pihak terkait (misal: Wakil Rektor, Dir. HI, dll.)
Keterangan alasan pembatalan beserta bukti (misal surat keterangan sakit dari dokter atau keterangan penundaan kegiatan dari panitia atau pihak terkait di luar negeri)
3.Tata Usaha BUK mengagenda surat masuk dan menyerahkan kepada Rektor 1 hari kerja
4.Rektor mendisposisi surat 1 s.d. 3 hari kerja
5.Wakil Rektor IV mendisposisi surat1 s.d. 3 hari kerja
6.Hubungan Internasional menerima dan mem¬proses surat sesuai disposisi Rektor dan Wakil Rektor IV30 s.d. 60 menit
7.Rektor menandatangani surat1 s.d. 2 hari kerja
8.Tata Usaha BUK memberi nomor surat15 s.d. 60 menit
9.Hubungan Internasional menginput data permohonan pembatalan izin PDLN di aplikasi SIMPEL Setneg30 s.d. 60 menit
en_GBEnglish (UK)
×